5 Tipe dan Asuransi Kesehatan yang Ada untuk Karyawan Baru

29 Januari

Tipe asuransi kesehatan yang ada - Setiap karyawan seharusnya memiliki asuransi kesehatan . Meskipun masih muda dan produktif, perlindungan asuransi kesehatan sangatlah perlu apalagi jika Anda baru memasuki di dunia kerja di tempat baru. 

Setiap pekerja atau karyawan biasanya rentan terhadap kesehatan tubuhnya. Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya istirahat, gaya hidup yang tidak sehat mungkin bisa dikatakan sangat aktif dan juga sering bekerja hingga larut malam.


Sebelum membeli produk asuransi kesehatan, sebaiknya pahami serta kenali terlebih dahulu apa saja tipe asuransi kesehatan yang ada. Dengan begitu bisa Anda sesuaikan dengan kondisi Anda saat ini.Nah berikut 5 tipe asuransi eksehatan untuk karyawan baru yang perlu Anda ketahui:

1. Berdasarkan Metode Pembayaran

Jenis pertama yaitu dilihat berdasarkan metode pembayaran. Nah metode pembayaran ini ada dua jenis yaitu cashless dan reimbursement.

Cashless merupakan jenis metode pembayaran yang pertama. Dengan metode ini, Anda hanya menunjukkan kartu anggota asuransi kesehatan yang Anda miliki ketika berobat tanpa harus membayar cash ditempat karena pihak asuransi lah yang akan membayarnya.

Tapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa tempat Anda berobat memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan asuransi Anda. Dengan begitu, Anda hanya menunjukkan kartu asuransi Anda ketika berobat.

Sedangkan reimbursement merupakan jenis metode pembayaran yang kedua. Dengan metode ini, ketika Anda berobat diharuskan membayar biaya pengobatan dan kemudian Anda bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi yang mana akan mengganti biaya pengobatan Anda.

2. Berdasarkan Perawatan

Jenis kedua yaitu dilihat berdasarkan perawatan. Nah perawatan ini terbagi menjadi dua yakni rawat inap dan rawat jalan. Jika dilihat berdasarkan rawat inap ini, pihak asuransi akan menanggung semua biaya ketika Anda menjalani rawat inap di rumah sakit tempat Anda berobat.

Namun perlu diketahui bahwa setiap perusahaan asuransi mempunyai peraturan yang berbeda-beda. Adapun peraturanya yaitu seperti ada perusahaan yang mengharuskan rawat inap selama 16 jam dan bahkan ada juga yang mengharuskan minimal 24 jam. Jadi itu semua tergantung pihak asuransi yang Anda pilih.

Nah sedangkan Rawat Jalan ini pihak perusahaan asuransi langsung menanggung biaya berobat tanpa rawat inap. Untuk biaya berobat meliputi biaya diagnosis dokter, rehabilitasi, pemerikasaan laboratorium dan juga biaya konsultasi.

3. Pengelola Dana

Jenis ketiga yaitu berdasarkan pengelola dana. Nah untuk pengelola dana ini terbagi menjadi dua yaitu asuransi yang dikelola pemerintah dan asuransi yang dikelola perusahaan swasta.

Nah untuk asuransi yang dikelola pemerintah yaitu seperti BPJS Kesehatan. Setiap perusahaan yang ada di Indonesia diwajibkan mendaftarkan smeua pegawainya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan baik itu pegawai kontrak ataupun pegawai tetap.

Sedangkan asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta mempunyai banyak pilihan yang bisa Anda pilih yang mana bisa Anda sesuaikan dengan kondisi Anda.

4. Berdasarkan Biaya yang Ditanggung

Jenis keempat yaitu berdasarkan biaya yang ditanggung yang mana ada dua yaitu perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perawatan kesehatan atau biasa disebut dengan tanggungan total dan tanggungan tertinggi.

5. Berdasarkan Pihak Tertanggung

Jenis kelima yaitu berdasarkan pihak tertanggung. Pihalk tertanggung ini juga ada dua yaitu pribadi atau kelompok.

IKLAN 4

0 komentar